Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini. .mw-parser-output .hidden-begin{box-sizing:border-box;width:100%;padding:5px;border:none;font-size:95%}.mw-parser-output .hidden-title{font-weight:bold;line-height:1.6;text-align:left}.mw-parser-output .hidden-content{text-align:left}Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan. Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan. Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari. Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini. Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak. Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan. Hapus tag/templat ini.

Nikah Misyar atau dikenal dengan nikah al-misyar (نكاح المسيار) adalah pernikahan di mana pihak perempuan tidak mendapatkan haknya sebagai istri secara penuh seperti yang diatur saat akad nikah, seperti tidak mendapat tempat tinggal, nafkah dan hak untuk hidup bersama.[1] Nikah Misyar ini dilakukan oleh suami yang sudah beristri tanpa mendapat ijin untuk menikah lagi dari istri pertamanya.[2] Prinsip dalam pernikahan ini adalah seorang suami tidak berkewajiban untuk melakukan kewajibannya secara lahir atau secara keperluan harian kepada istrinya, suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yaitu memenuhi kebutuhan batin istri.[3]

Pernikahan ini biasanya dilakukan oleh para musafir dan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah, dan sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal. Biasanya pernikahan ini dilakukan oleh para pedagang, penuntut ilmu dan tentara yang berada di negeri asing, yang bertujuan untuk menjaga dirinya dari kerusakan. Rukun dalam pernikahan ini biasanya memenuhi semua rukun nikah, yaitu akad, izin wali, ada 2 orang saksi, dan mahar.[1]

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum dari pernikahan ini, mulai dari boleh, boleh tetapi makruh, sampai dengan melarang jenis pernikahan ini.[4] Di Indonesia nikah seperti ini disebut nikah siri.

Referensi

  1. ^ a b Buku Pintar Nikah. Niaga Swadaya. ISBN 9789791256063.  hlm.71.
  2. ^ Syuhud, A. Fatih (2013-01-11). Keluarga Sakinah: Cara membina rumah tangga harmonis, bahagia dan berkualitas. Pondok Pesantren Al-Khoirot. ISBN 9781481978170.  hlm. 83.
  3. ^ Liew, Suet Fun (2009). Buatmu Wanita (dalam bahasa Melayu). Buku Prima. ISBN 9789675221224.  hlm. 332.
  4. ^ "Pernikahan "Misyar", Definisi dan Hukumnya - islamqa.info". islamqa.info. Diakses tanggal 2018-05-25.