Qisas (bahasa Arab: قِصَاص, translit. qiṣāṣ, har. 'menghukum') adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku pidana. Penerapan kisas umumnya untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pelaku pembunuhan.

Etimologi

Kisas berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya. Apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.[1] Sedangkan menurut Shâlih bin Fauzân, al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.[2]

Sejarah pensyariatan

Dalam periwayatan Sa'id bin Jubair, pada masa Arabia pra-Islam pembunuhan telah menjadi kebiasaan di kalangan Bangsa Arab. Pembunuhan ini mencakup kaum lelaki, wanita dan budak. Kegiatan pembunuhan ini menimbulkan permusuhan dan perebutan harta orang lain di kalangan mereka. Permusuhan ini diikuti pula oleh sumpah untuk membunuh seseorang dengan status yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang dibunuh. Pengganti dari budak yang dibunuh adalah pembunuuhan orang yang merdeka. Sedangkan pengganti wanita yang dibunuh adalah pembunuhan laki-laki. Kondisi ini kemudian menjadi penyebab turunnya wahyu dari Allah kepada orang-orang yang beriman. Wahyu ini berkaitan dengan kewajiban kisas atas korban pembunuhan.[3]

Kisas jarang dipraktikkan di masa jahiliah karena penyerahan pelaku pembunuhan kepada keluarga korban dianggap aib. Keluarga korban suatu kejahatan juga tidak dapat menuntut kisas kepada pelaku kejahatan jika dia orang merdeka.[4]

Dalil

Dalil dari Al-Qur'an

Orang-orang Islam mendasarkan tentang kisas ini dalam kitab sucinya yaitu Al-Qur'an, misalnya:[butuh rujukan]

"dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (Al-Maidah 5:45)))

"Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa." (Q.S Al-Baqarah:179)

Meskipun demikian, dikatakan Al-Qur'an apabila hak kisas dilepaskan oleh korban, maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.

Hikmah kisas menurut Al-Qur'an adalah untuk kelangsungan hidup manusia

Dalil dari hadist

Kisa juga didasarkan kepada dalil dari hadits-hadis berikut:

Dalil dari hadist

Kisa juga didasarkan kepada dalil dari hadits-hadis berikut:

Prinsip

Prinsip legalitas

Penerapan prinisip legalitas dalam kisas berkaitan dengan keselamatan jiwa manusia secara keseluruhan. Hak untuk menerapkannya adalah milik Allah yang berlaku secara mutlak. Hak-hak yang diberikan kepada manusia hanya hak untuk keluarga korban pembunuhan. Salah satunya ialah hak ahli waris dari korban pembunuhan. Pemberian hak ini hanya menyangkut persoalan pemberian maaf.[5]

Ditinjau dari segi ketentuan jenis-jenis pidananya, syariat Islam telah menetapkan segala jenis tindakan yang menerima hukuman dalam kisas. Penetapan ini telah dalam kondisi yang jelas.[6] Sementara ditinjau dari segi ketentuan hukuman, syariat Islam telah merinci ketentuan hukuman untuk kisas. Perinciannya dilakukan secara ketat karena berkaitan dengan kelangsungan kehidupan manusia.[7]

Hukuman

Hukuman kisas ditentukan oleh jenis tindak pidananya. Pada pembunuhan disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman mati atau pembayaran diyat. Pada pembunuhan yang menyerupai disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah diyat. Pada pembunuhan yang tidak disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah pembalasan dengan kondisi yang setimpal. Sementara untuk penganiayaan yang menimbulkan luka karena kesalahan maka hukumannya adalah diyat.[8]

Kedudukan dalam tindak pidana

Tindak pidana yang berkaitan dengan kisas termasuk dalam tindak pidanan hudud. Penggolongan ini ditetapkan karena dalil-dalil kisas disebutkan dalam syariat Islam. Walau demikian, hak untuk kisas tetap menjadi hak individual. Dalil-dalilnya berasal dari firman Allah dan hadis dari nabi. Keberadaan kisas tidak dapat ditiadakan oleh perseorangan, masyarakat maupun negara. Karena kekuasaan atas hukuman tindak pidananya menjadi hak Allah.[9]

Penegakan

Penegakan kisas menjadi tanggung jawab bagi para hakim dan penguasa. Tujuan penegakan ini untuk melindungi nyawa-nyawa manusia yang tidak berdosa. Kisas juga ditegakkan untuk mencegah terjadinya fitnah yang dapat berkembang hingga merajalela.[10]

Manfaat

Setiap jenis hukuman yang diberikan akibat suatu tindak kejahatan pada dasarnya adalah kisas. Ketetapannya berdasarkan pada pembalasan yang seimbang dari suatu tindak kejahatan melalui pemberian hukuman. Adanya keseimbangan antara perbuatan dan hukuman menyebabkan individu bertindak lebih hati-hati. Keberhati-hatian dalam tindakan ini berdampak pada adanya jaminan kelangsungan hidup manusia.[11]

Praktik

Kisas dipraktikkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberapa negara lain menganggap kisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukuman mati yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Namun, dalam Surah Al-Baqarah ayat 179 dijelaskan bahwa dalam kisas terdapat jaminan hidup bagi umat manusia karena dengan adanya kisas orang akan enggan untuk membunuh.[butuh rujukan]

Rujukan

Catatan kaki

  1. ^ Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34.
  2. ^ Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476.
  3. ^ Buhairi 2012, hlm. 56.
  4. ^ Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar, ed. كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام [Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. hlm. 362. ISBN 978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27. 
  5. ^ Wahyuni 2018, hlm. 16.
  6. ^ Wahyuni 2018, hlm. 16-17.
  7. ^ Wahyuni 2018, hlm. 17.
  8. ^ Wahyuni 2018, hlm. 121.
  9. ^ Hasan, Hamzah (2022). Nilai-Nilai Viktimologi dalam hukum Pidana Islam: Telaah Tindak Pidana Kisas (PDF). Jakarta: Sejahtera Kita. hlm. 105. ISBN 978-623-98691-4-4. 
  10. ^ Buhairi 2012, hlm. 57.
  11. ^ Sudaryono dan Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP (PDF). Surakarta: Muhammadiyah University Press. hlm. 44. ISBN 978-602-361-083-9. 

Daftar pustaka

Pranala luar