Konten dan perspektif penulisan artikel ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Diskriminasi Agama dapat diartikan sebagai tindakan yang membedakan, mengucilkan ataupun membatasi suatu agama tertentu dari masyarakat.[butuh rujukan]

Contoh Tindakan Diskriminasi Agama

Berikut ini merupakan tindakan-tindakan diskriminasi terhadap agama:

  1. Menjauhi teman yang beragama minoritas.
  2. Membatasi kegiatan keagamaan dan ibadah.
  3. Memaksa kehendak orang lain untuk mengikuti agamanya.
  4. Melarang umat lain merayakan hari besar keagamaannya.
  5. Melarang penggunaan simbol atau identitas keagamaan.
  6. Melakukan penistaan terhadap suatu agama.

Landasan Hukum tentang Kebebasan Beragama di Indonesia

Landasan hukum tentang kebebasan beragama di Indonesia telah dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang. Berikut ini landasan-landasan hukum tersebut, yaitu:

Hak-Hak Kebebasan Beragama

Negara Indonesia mengakui enam agama secara formal yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Agama-agama tersebut telah disahkan oleh Kementerian Agama baik tingkat pusat dan daerah. Berikut ini hak-hak kebebasan beragama, yaitu:

  1. Kebebasan memilih agama.
  2. Kebebasan memeluk agama.
  3. Kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
  4. Kebebasan mengamalkan ajaran agamanya secara bebas tanpa mengganggu pihak lain.

Cara-Cara Menghilangkan Diskriminasi Agama

Berikut ini cara-cara yang dapat dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi agama, yaitu:

  1. Mensosialisasikan makna Pancasila terhadap masyarakat Indonesia.
  2. Mensosialisasikan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
  3. Pemerintah harus memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan diskriminasi agama.
  4. Saling menghargai dan bertoleransi antar umat beragama.
  5. Saling menjaga dan tidak mudah terpengaruh provokator antar umat beragama.

Daftar Pustaka