Isinya telah diterima luas oleh para pengguna dan dianggap sebagai standar yang harus diikuti oleh semua pengguna, meskipun sebaiknya dipahami dengan
akal sehat, dan
pengecualian dapat berlaku sewaktu-waktu. Segala penyuntingan substansial yang dilakukan di halaman ini harus menggambarkan
konsensus. Jika Anda ragu, diskusikan terlebih dahulu di
halaman pembicaraan.
Halaman ini merupakan pedoman penamaan untuk artikel-artikel mengenai organisasi di Wikipedia bahasa Indonesia. Yang termasuk dalam lingkup konvensi penamaan artikel organisasi ini adalah perusahaan, lembaga pemerintah, partai politik, dan lain lain.
Perusahaan
- Status hukum perusahaan (seperti PT, CV, Inc., LLC, dll) umumnya tidak disertakan pada judul artikel.
- Penyertaan status hukum perusahaan dilakukan jika ada keperluan untuk membedakan (disambiguasi). Cara penulisannya disesuaikan dengan cara penulisan yang biasa dilakukan oleh perusahaan tersebut.
- Prefiks (misalnya The) dan sufiks (misalnya Company, International, Group) kadang diperlukan jika sesuai dengan pilihan perusahaan dan/atau untuk tujuan pembedaan (disambiguasi).
- Terlepas dari pilihan judul, pada bagian pembuka artikel tuliskan nama lengkap perusahaan (dengan status hukum atau konfiks lain) sesuai dengan cara umum yang digunakan perusahaan.
Lembaga pemerintah
- Nama lembaga pemerintah Indonesia dituliskan lengkap sesuai dengan nama resmi dari lembaga tersebut atau perundangan yang berlaku. Contoh: Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
- Nama lembaga pemerintah dari negara asing harus diupayakan untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Prioritas acuan yang dipakai adalah:
- Departemen Luar Negeri Republik Indonesia,
- kedutaan besar negara tersebut,
- istilah yang umum digunakan media massa, atau
- sintesis dari istilah serupa yang sudah ada.
- Nama dalam bahasa asli harus dicantumkan dalam paragraf pembuka. Misalnya "Perdana Menteri Jepang (内閣総理大臣 Naikaku sōri daijin) adalah..."
- Jika nama resmi tidak mengandung yurisdiksi lembaga tersebut dan ada nama lain yang serupa, disambiguasi dilakukan dengan menambahkan prefiks yurisdiksi dalam tanda kurung. Misalnya Kementerian Kehakiman (Jerman).
Partai politik
- Nama partai politik Indonesia dituliskan lengkap, tanpa akronim atau singkatan, sesuai dengan nama resmi dari partai tersebut.
- Nama partai politik asing diupayakan untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan nama resmi dalam bahasa aslinya pada bagian pertama paragraf pembuka.
- Gunakan nama asli jika biasanya tidak diterjemahkan oleh media massa internasional. Contoh: Likud.
- Gunakan akronimnya jika itu yang biasa digunakan oleh media massa internasional. Contoh: Fatah.
- Gunakan sufiks nama negara dalam tanda kurung untuk memberikan pembedaan. Contoh: Partai Sosialis (Prancis), Partai Sosialis (Argentina).
Lihat pula