Piagam Perbara adalah perjanjian dasar dalam organisasi Perbara. Dokumen ini telah diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi Perbara ke-13 di Singapura pada bulan November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.
Ditandatangani | 20 November 2007 |
---|---|
Lokasi | Singapura |
Efektif | Desember 2008 |
Syarat | Ratifikasi oleh semua negara |
Penanda tangan | 10 |
Pihak | 10 (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand and Vietnam) |
Penyimpan | Sekertaris Jenderal ASEAN |
Bahasa | Inggris |
Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada Konferensi Tingkat Tinggi Perbara ke-11 pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, sepuluh tokoh penting Perbara dari masing-masing negara anggota ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada Konferensi Tingkat Tinggi Perbara ke-12 di Cebu, Filipina pada bulan Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin Perbara bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam Perbara" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama tahun 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" yang menjadi ciri khas Perbara tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan hak asasi manusia.
Prinsip yang ditetapkan dalam piagam meliputi:
Naskah Piagam Perbara telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam Perbara yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT Perbara ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Perbara (Dr. Surin Pitsuwan).
Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Negara anggota | Ratifikasi oleh Pemerintah | Penyerahan salinan ratifikasi | Ditandatangani oleh |
---|---|---|---|
Singapura | 18 Desember 2007 | 7 Januari 2008 | Perdana Menteri |
Brunei Darussalam | 31 Januari 2008 | 15 Februari 2008 | Sultan |
Laos | 14 Februari 2008 | 20 Februari 2008 | Presiden |
Malaysia | 14 Februari 2008 | 20 Februari 2008 | Menteri Luar Negeri |
Vietnam | 14 Maret 2008 | 19 Maret 2008 | Menteri Luar Negeri |
Kamboja | 25 Februari 2008[1] | 18 April 2008 | Majelis Nasional |
Myanmar | 21 Juli 2008 | 21 Juli 2008[2] | Menteri Luar Negeri |
Filipina | 7 Oktober 2008[3] | 12 November 2008[4] | Senat |
Indonesia | 21 Oktober 2008[5] | 13 November 2008[4] | Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat |
Thailand | 16 September 2008[6] | 14 November 2008[4] | Parlemen |