Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Afganistan |
Secara administratif, Afganistan dibagi menjadi 34 provinsi (ولايت; velayat). Masing-masing provinsi ini selanjutnya dibagi lagi menjadi distrik yang pada 2005 berjumlah total 398 distrik.[1]
Jumlah distrik di Afganistan berfluktuasi sesuai dengan pemekaran ataupun penggabungan distrik. Sampai dengan tahun 1979, terdapat 325 distrik, yang selanjutnya berkembang menjadi 329. Pada tahun 2004, terjadi reorganisasi besar-besaran yang memekarkan jumlah distrik menjadi 397. Pada Juni 2005, Kementerian Dalam Negeri Afganistan melaporkan jumlah 398 distrik di Afganistan.[2]
Pembagian administratif Asia | |
---|---|
Negara berdaulat |
|
Negara dengan pengakuan terbatas |
|
Dependensi dan wilayah lain |
|
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua. |