Pantai Indah Kapuk 1 | |
---|---|
![]() Kawasan daratan Pantai Indah Kapuk dilihat dari udara. | |
Nama lain | Golf Island PIK (pulau reklamasi timur) Ebony Island PIK (pulau reklamasi barat) |
Lokasi | Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia |
Status | Selesai (kawasan daratan dan Golf Island) Konstruksi (Ebony Island) |
Peletakan batu pertama | c. 1990-an |
Situs resmi | golfislandofficial |
Perusahaan | |
Pemilik | Agung Sedayu Group dan Salim Group (sebelumnya Metropolitan Kentjana) |
Manager | Agung Sedayu Group dan Salim Group |
Rincian teknis | |
Ukuran lahan | 1036 hektar (kawasan daratan) 299,22 hektar (Golf Island) 104,3 hektar (Ebony Island) |
Pantai Indah Kapuk atau biasa disingkat menjadi PIK 1 (awalnya Pantai Indah Kapuk Waterfront City), adalah sebuah kawasan terencana yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara; Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat; dan Kabupaten Tangerang, Banten.[1] PIK adalah salah satu kawasan perumahan elit paling bergengsi di Jakarta, bersama Menteng, Kebayoran Baru, Pondok Indah, dan Puri Indah.[1]
Kawasan PIK 1 terdiri dari kawasan daratan dan dua pulau reklamasi dengan nama Golf Island dan Eboney Island. Walaupun sebagian besar diisi perumahan, PIK 1 juga memiliki pertokoan di jalan-jalan utama, seperti di Jl. Pantai Indah Utara, Jl. Pantai Indah Selatan, dan Jl. Marina Indah. The Cordoba dan Crown Golf di Jl. Marina Indah terkenal akan restoran dan kafenya.[2] PIK dapat diakses dari Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Barat, serta dari Pluit dan Muara Karang.
Terdapat empat akses Jalan Tol menuju kawasan Pantai Indah Kapuk, tiga diantaranya sudah beroperasi, dan satu sedang dalam konstruksi, yakni:
Proyek Pantai Indah Kapuk di Jakarta dikritik karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan berita di suatu koran, kompleks perumahan seluas 1.160 hektar ini telah lama menuai kontroversi sejak dibangun pada tahun 1989 di sebuah lahan yang sebelumnya merupakan hutan mangrove dan rawa. Namun konstruksi proyek ini disetujui oleh Menteri Kehutanan saat itu, Hasjrul Harahap dan Gubernur Jakarta, Wiyogo Atmodarminto. Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 1985-2005, lokasi PIK awalnya merupakan ruang terbuka hijau, tetapi kemudian diganti menjadi area perumahan pada tahun 1995.[9]