Sebuah rambu pada ruas Jalan Nasional Rute 1 yang telah terpasang nomor rute.

Nomor rute adalah pembubuhan kode angka (atau bisa dikombinasikan dengan huruf) yang digunakan sebagai identitas ruas jalan yang menunjukkan rute perjalanan. Penomoran dilakukan sedemikian sehingga dapat dengan mudah dikenal dalam bentuk model jaringan jalan.[1] Nomor rute ini digunakan untuk membedakan ruas jalan tertentu (seperti jalan raya atau jalan tol), status jalan (jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan lain sebagainya), urusan kewenangan jalan berdasarkan pembagian administrasi, dan lain sebagainya. Nomor rute yang telah disepakati dapat diaplikasikan pada rambu lalu lintas atau peta.

Penomoran rute di Indonesia

Bentuk lama penomoran rute Indonesia untuk Jalan Nasional Rute 1 berdasarkan Peraturan Dirjen Hubdat Kemenhub tahun 2008.

Di Indonesia, penomoran rute ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Penomoran rute pertama kali ditetapkan pada tahun 2007 untuk 25 ruas jalan nasional di Pulau Jawa.[2][3] Aturan ini juga memuat kewenangan gubernur di setiap provinsi untuk menetapkan ruas jalan provinsi di wilayahnya.[4] Dalam penomoran rute ini, belum ada aturan yang kuat dalam menetapkan penomoran rute bagi ruas jalan tol yang ada di Pulau Jawa. Namun demikian, penomoran rute ini masih dipertahankan hingga aturan baru dikeluarkan pada tahun 2019. Dalam aturan baru ini, aturan untuk penomoran rute ruas jalan tol dibuat khusus dan tidak tercampur dengan ruas jalan nasional.[5] Selain itu, nomor rute yang ditetapkan juga mengandung kode angka untuk setiap wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang dilintasi.[6] Ketetapan penomoran rute ini pun diperluas hingga Pulau Sumatra[7] dan Bali,[8] mengikuti penomoran rute yang diperbarui di Pulau Jawa pada tahun yang sama.[9]

Contoh penomoran rute di Indonesia berdasarkan Peraturan Dirjen Hubdat Kemenhub tahun 2019, secara berurutan untuk jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi.

Nomor rute di Indonesia diberlakukan untuk ruas Jalan Nasional, Jalan Tol, dan Jalan Provinsi.[10] Syarat ruas jalan yang akan ditetapkan nomor rutenya adalah status jalan sebagai jalan nasional (untuk ketetapan oleh Dirjen Hubdat Kemenhub) atau jalan provinsi (untuk ketetapan oleh Gubernur), berfungsi sebagai jalan arteri, dan jalan bersifat menerus.[11] Kewenangan penetapan nomor rute bagi jalan nasional dan jalan tol ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.[12] Sementara, kewenangan penetapan nomor rute untuk jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur di provinsi setempat.[13] Nomor rute ini dibuat di dalam bentuk segi enam, dengan warna dasar huruf putih dan warna angka hitam.[14] Muatan nomor rute bagi setiap status jalan adalah sebagai berikut.[15]

Urutan penomoran rute untuk jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.[16]

Hingga tahun 2019, Kemenhub telah menetapkan 31 nomor rute jalan nasional di Pulau Jawa, 55 nomor rute Pulau Sumatra, dan 6 nomor rute di Pulau Bali. Khusus untuk penomoran jalan tol, Kemenhub telah menetapkan 11 nomor rute di Pulau Jawa, 5 nomor rute di Pulau Sumatra, dan 1 nomor rute di Pulau Bali.

Referensi

Catatan kaki

Daftar pustaka