Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.[1][2] Peraturan tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang nomor 52 tahun tahun 2005 dan Peraturan Menteri nomor 41 tahun 2012 Pasal 8 Ayat 1.[1][3]

Deskripsi

Lembaga Penyiaran Berlangganan memancarluaskan dan menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.[1] Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan digital.[2] Kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas, baik terbuka maupun tertutup, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.[2] Salah satu asosiasi yang sudah terbentuk dan menaungi Lembaga Penyiaran Berlangganan yaitu Indonesia Cable TV Association (ICTA).[4] ICTA merupakan asosiasi pelaku, pemilik, dan pengusaha layanan TV Kabel yang berada di seluruh daerah, termasuk Jakarta.[4]

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, lembaga penyiaran berlangganan di Indonesia dapat dilakukan melalui satelit, kabel, dan terestrial.[1]

Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan hanya berlaku untuk 1 Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.[2] Untuk mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, beberapa orang dan badan hukum dapat menggabungkan diri dalam 1 badan hukum.[2] Penggabungan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Pembiayaan

Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:

Iklan Niaga

Siaran iklan niaga yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan harus memenuhi syarat yaitu materi siaran iklan harus menggunakan sumber daya dalam negeri.[2][3] Dan apabila terdapat siaran iklan niaga asing dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri, harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri.[2][3]

Referensi

  1. ^ a b c d e f (Indonesia) Presiden Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran". Bagian Ketujuh; Pasal 25 - 29. 
  2. ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Law Librarian Notes. "Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, Dan Terestrial". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-29. Diakses tanggal 9 Juni 2015. 
  3. ^ a b c (Indonesia) Komisi Penyiaran Indonesia. "KPI Bahas Pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 28 Maret 2014. Diakses tanggal 9 Juni 2015. 
  4. ^ a b (Indonesia) Komisi Penyiaran Indonesia. "Pentingnya Legalitas Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel". Diarsipkan dari versi asli tanggal 28 Juni 2014. Diakses tanggal 9 Juni 2015.