Komisi Aparatur Sipil Negara KASN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KASN |
Didirikan | 30 September 2014 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 |
Sifat | Mandiri dan bebas dari intervensi politik |
Struktur | |
Ketua | Agus Pramusinto |
Wakil Ketua | Tasdik Kinanto |
Anggota | Agustinus Fatem |
Anggota | IArie Budhiman |
Anggota | Mustari Irawan |
Anggota | Rudiarto Sumarwono |
Anggota | Sri Hadiati Wara Kustriani |
Kantor pusat | |
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran - Jakarta Selatan - 12770 | |
Situs web | |
http://kasn.go.id/ | |
Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.[1] KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden.[1]
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.[1]
KASN bertugas:
KASN berwenang:
KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Keanggotaan KASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur dengan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014.[2] Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain:
Daftar Anggota KASN Periode 2019-2024
KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN. Asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.[1]
Selain Asisten KASN, KASN juga dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Kepala sekretariat berasal dari PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN[1]