Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini. .mw-parser-output .hidden-begin{box-sizing:border-box;width:100%;padding:5px;border:none;font-size:95%}.mw-parser-output .hidden-title{font-weight:bold;line-height:1.6;text-align:left}.mw-parser-output .hidden-content{text-align:left}Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan. Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan. Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari. Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini. Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak. Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan. Hapus tag/templat ini.

Kerusuhan Penajam adalah sebuah insiden yang terjadi pada 16 Oktober 2019 ketika sekelompok massa membakar rumah dan fasilitas umum di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 144 unit rumah, 1 unit sarana pendidikan, dan 10 unit kios/warung terbakar akibat kerusuhan ini.[1] Kerugian material akibat kerusuhan ini mencapai Rp7,3 miliar yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu kerusakan dan kerugian perumahan sebanyak Rp 5,3 miliar. Sementara, kerugian sosial pendidikan sebanyak Rp1,6 miliar dan kerugian perdagangan Rp335 juta.[2]

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud bersama sejumlah tokoh adat Dayak dan Paser melakukan upaya mediasi dengan , Kamis, 17 Oktober 2019. Mediasi dilakukan setelah meletus kerusuhan oleh kelompok suku lokal.

Pasca-kerusuhan, upaya mediasi dilakukan oleh pemerintah bersama tokoh masyarakat setempat pada 17 Oktober 2019. Dari mediasi itu ditelurkan dua poin kesepakatan. Pertama, masyarakat adat Paser akan melaksanakan sidang adat yang dihadiri oleh tokoh-tokoh besar adat Dayak secara internal tanpa keterlibatan aparat hukum. Kedua, semua peserta sepakat untuk meredam amarah masyarakat adat Dayak Paser yang berada di wilayah Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Long Kali agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan serta merugikan masyarakat banyak.[3]

Referensi

  1. ^ "BNPB: 146 Rumah Terbakar Akibat Rusuh di Penajam Paser Utara". detik.com. 18 Oktober 2019. Diakses tanggal 29 Desember 2019. 
  2. ^ Zakarias Demon Daton (31 Oktober 2019). David Oliver Purba, ed. "Kerugian Akibat Kerusuhan di Penajam Paser Utara Capai Rp 7,3 Miliar". kompas.com. Diakses tanggal 2 Januari 2020. 
  3. ^ Sri Gunawan Wibisono (18 Oktober 2019). Kukuh S. Wibowo, ed. "Dinginkan Kerusuhan, Bupati Penajam Paser Utara Gelar Mediasi". tempo.co. Diakses tanggal 4 Januari 2020.