Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini. .mw-parser-output .hidden-begin{box-sizing:border-box;width:100%;padding:5px;border:none;font-size:95%}.mw-parser-output .hidden-title{font-weight:bold;line-height:1.6;text-align:left}.mw-parser-output .hidden-content{text-align:left}Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan. Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan. Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari. Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini. Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak. Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan. Hapus tag/templat ini.

Keputusan eksekutif adalah keputusan yang dikeluarkan atau yang ditetapkan oleh pemimpin atau kepala negara seperti raja atau presiden. Salah satu bentuk keputusan eksekutif adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden yang dikenal dengan Kepres.

Keputusan Presiden Indonesia atau disingkat Kepres adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Secara umum keputusan presiden bersifat mengatur. Isi kepres berlaku untuk orang-orang atau pihak tertentu yang disebut dalam kepres tersebut kecuali yang disebut lain dalam Peraturan Presiden[1]

Rujukan

  1. ^ Drucker, Peter F (2006). The Effective Executive. Jakarta: PT. SERAMBI ILMU SEMESTA. hlm. 17. ISBN 978-979-024-134-3.