Seorang wanita yang sedang diperiksa dokter gigi.
Seorang dokter gigi dan asistennya melakukan pembedahan.

Kedokteran gigi adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi, mulut, dan maksilofasial melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktikkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai dokter gigi.

Umum

Praktik kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat. Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan, merapikan gigi dengan alat ortodonsia lepasan hingga mendeteksi penyakit gigi dan mulut secara umum.

Seorang dokter gigi sering kali menggunakan sinar-x dalam menegakkan diagnosis. Untuk dapat menangani kasus-kasus yang lebih sulit dan komprehensif, dokter gigi dapat melanjutkan program pendidikan dokter gigi spesialis untuk mendapatkan gelar dokter gigi spesialis.

Spesialisasi / Dokter Gigi Spesialis / Konsultan

Radiologi mulut

Dokter gigi spesialis merupakan program lanjutan dari program profesi dokter gigi (drg.) setelah seorang dokter gigi menyelesaikan pendidikan profesi. Program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS) terdiri dari pendidikan spesialis (Sp-1) dan subspesialis (Sp-2).

Spesialis (Sp-1) dalam kedokteran gigi antara lain:

Subspesialis (Sp-2) dalam kedokteran gigi dengan gelar konsultan (K), antara lain:

  1. Bedah Ortognatik dan Osteodistraksi dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. Ortognan-D (K)
  2. Bedah Celah Oral dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. COMF (K)
  3. Bedah Trauma Maksilofasial dan Kelainan Temporo Mandibular Joint (TMJ) dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. TMF-TMJ (K)
  4. Bedah Implant Dental dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. IDMF (K)
  5. Bedah Pediatrik Oral dan Maksilofasial dengan gelar Sp. BMMF, Subsp. Ped. OMF (K)
  1. Endodontik dengan gelar Sp. KG, Subsp. KE (K)
  2. Restorasi dengan gelar Sp. KG, Subsp. KR (K)
  1. Infeksi dengan gelar Sp. PM, Subsp. Inf. (K)
  2. Noninfeksi dengan gelar Sp. PM, Subsp. Noninf. (K)
  1. Tumbuh Kembang dengan gelar Sp. Ort., Subsp. TK (K)
  2. Ortodonsia Dewasa dengan gelar Sp. Ort., Subsp. OD (K)
  1. Anak dan Individu Berkebutuhan Khusus dengan gelar Sp. KGA, Subsp. AIBK (K)
  2. Penyakit dan Kelainan Anak dengan gelar Sp. KGA, Subsp. PKA (K)
  3. Kompleks Kraniofasial dengan gelar Sp. KGA, Subsp. KKA (K)
  1. Pengobatan Periodontal dengan gelar Sp. Perio, Subsp. PP (K)
  2. Rekonstruksi Periodontal dan Implan Dental dengan gelar Sp. Perio, Subsp. RPID (K)
  1. Nyeri Orofasial dan Gangguan Sendi Temporomandibula dengan gelar Sp. Pros., Subsp. OGST (K)
  2. Prostodontik Kompleks dan Implan Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. Pros., Subsp. PKIKG (K)
  3. Prostetik Maksilofasial dengan gelar Sp. Pros., Subsp. PMF (K)
  1. Radiopatologi Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. RKG, Subsp. Rad. P (K)
  2. Radiodiagnostik Pencitraan Kedokteran Gigi dengan gelar Sp. RKG, Subsp. Rad. D (K)
  1. Odontologi Forensik Klinik dengan gelar Sp. OF, Subsp. OFK (K)
  2. Identifikasi Odontologi Forensik dengan gelar Sp. OF, Subsp. IOF (K)
  1. Penyakit Infeksi dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. Inf. (K)
  2. Penyakit Kista dan Neoplasma dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. KKN (K)

Pendidikan Dokter Gigi

Di Indonesia, seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih empat tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG). Ia lalu harus mengikuti masa magang atau kepaniteraan (co-ass) di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih dua tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg.). Pendidikan dokter gigi spesialis dapat dilanjutkan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan dokter gigi. Lama pendidikan dokter gigi spesialis sekitar 3-6 tahun, tergantung bidang spesialisasi yang diambil oleh dokter gigi tersebut.

Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.

KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

KKI mempunyai wewenang:

Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:

Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:

Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari:

Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Sertifikat Kompetensi bagi Dokter

Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301)

Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat.

Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya.

Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR).

Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.

Pranala luar