Artikel ini perlu
diwikifikasi agar memenuhi
standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan
bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan
tata letak dari artikel ini.
.mw-parser-output .hidden-begin{box-sizing:border-box;width:100%;padding:5px;border:none;font-size:95%}.mw-parser-output .hidden-title{font-weight:bold;line-height:1.6;text-align:left}.mw-parser-output .hidden-content{text-align:left}Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Mengganti
markah HTML dengan
markah wiki bila dimungkinkan.
Tambahkan
pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat
WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan
bagian pembuka dari artikel ini.
Susun header artikel ini sesuai dengan
pedoman tata letak.
Tambahkan
kotak info bila jenis artikel memungkinkan.
Hapus tag/templat ini.
Jure uxoris adalah istilah dalam Bahasa Latin yang berarti "karena hak yang diperoleh dari istrinya" atau "dalam hak istri".[1] Istilah ini digunakan untuk gelar-gelar kerajaan atau kebangsawanan seseorang yang mana pada dasarnya gelar tersebut disandang (memiliki hak atas) oleh istrinya. Atau bisa disebut, suami dari pewaris takhta wanita dapat menjadi pewaris takhta pula secara jure uxoris. Kerajaan yang menganut sistem Jure uxoris tidak dibingungkan dengan gelar Raja pendamping, yang hanya bertindak menjadi pendamping, bukan pengambil kebijakan.