Indeks LQ45 adalah indeks pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terdiri dari 45 perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu,[1] yaitu
Indeks LQ45 dihitung setiap enam bulan oleh Divisi Riset Bursa Efek Indonesia.
Indeks LQ45 dibuat sebagai upaya pelengkap IHSG khususnya untuk menyediakan sarana yang obyektif dan terpercaya bagi analisis keuangan, manajer investasi, investor dan pemerhati pasar modal dalam memonitor pergerakan harga saham yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.[3]
Efektif Agustus 2023-Januari 2024[4]
Faktor-faktor di bawah ini dipergunakan sebagai kriteria suatu emiten untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ 45 adalah: Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan. ....