Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
Fungsi | ||
---|---|---|
Tugas dan wewenang |
| |
Hak | ||
Alat kelengkapan | ||
Periode |
| |
Anggota | ||
Program Legislasi Nasional | ||
Kode Etik dan Tata tertib |
| |
Sekretariat Jenderal | ||
Fraksi aktif | ||
Fraksi non aktif |
| |
Media | ||
|