Menyakiti diri (bahasa Inggris: self-harm) diartikan sebagai tindakan melukai langsung lapisan tubuh, yang dilakukan tanpa tujuan bunuh diri.[1][2][3] Istilah tersebut dipakai dalam sastra terkini dalam upaya mendapatkan istilah yang lebih netral. Sastra lama, khususnya sebelum kemunculan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), hampir secara khusus disebut sebagai mutilasi diri.